Cara Mendaftar Merek Dagang

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait cara daftar merek dagang, kamu berada pada artikel yang tepat. Yuk simak artikel ini sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya!

Merek dagang digunakan sebagai tanda atau identitas usage yang menjadi salah satu pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak yang lain.

Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek atau brandnya dalam system pemerintahan dengan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrin Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Nah, merek yang sudah terdaftar dalam system Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang menjadi salah satu alat bukti kepemilikan yang sah, sehingga pemiliknya bisa menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif

Dan merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak awal tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dagang yang bersangkutan. Pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang oleh pemilik usaha dapat dilakukan secara online dengan melaui laman dgip.go.id.

 

Pengertian Merek Dagang

Sebelum kamu mengetahui mengenai cara daftar merek dagang, sebaiknya kamu ketahui dulu terkait pengertian merek dagang.

Pengertian merek secara umum bisa diartikean sebagai symbol atau tanda. Bentuk symbol dapat berbentuk gambar, angka, warna, kata, dan juga susunan warna yang disatukan atau dikombinasikan dari beberapa banyak unsur sebagai pembeda dengan beberapa produk dagang milik orang lain.

Sementara yang dimaksud dengan merek adalah symbol atau merek yang diperdagangkan, yang mana merek atau brand tersebut sudag terdaftar didalam badan hukum sebagai bentuk merek atau brand dari produk tertentu. Jika produk yang lain menggunakan merek atau brand tersebut maka akan dikenakan aturan hukum.

Syarat pendaftaran merek dagang

Sebelum kita mengetahui terkait cara daftar merek dagang, tentunya kita perlu mengetahui mengenai apa saja syarat-syarat pendaftaran merek dagang.

Nah, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mendaftarkan merek dagang di DJKI seperti:

  • Label atau Etiket merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) atau Surat rekomendasi UKM Binaan
  • Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) bisa dengan membuat surat rekomendasi sesuai dengan format
  • Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM bisa mengunduh atau mendownload surat pernyataan sesuai dengan format.

Nah, berikut ini terdapat beberapa cara atau prosedur cara daftar merek dagang sebagai berikut:

  • Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
  • Lalu klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi jenis, tipe, lalu pilihan kelas
  • Kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan
  • Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik Selesai
  • Permohonan diterima

Adapun untuk pemesanan kode billing yang dilakukan dengan melalui http://simpaki.dgip.do.id/  dengan cara berikut:

  • Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
  • Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
  • Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
  • Pilih Secara online
  • Masukkan Data Pemohon, terdiri dari nama, email, alamat lengkap, dan nomor ponsel
  • Lakukan pembayaran PNBP dengan melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Setelah kita mengetahui terkait cara daftar merek dagang, kita juga peru mengetahui mengenai cara membuat akun merek dagang.

kamu bisa login akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id/ lalu setelah itu lakukan langkah-langkah cara membuat akun merek dagang:

  • Pertama pilih permohonan online, pilih tipe permohonan lalu masukkan kode billing yang telah dibayarkan
  • Masukkan data pemohon
  • Masukkan data kelas dan data merek dengan klik Tambah
  • Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Lakukan pengecekan kembali dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Cetak draft tanda terima, dan klik Selesai

Jangka Waktu Merek Dagang

Setelah kita mengetahui mengenai cara daftar merek dagang, kita juga perlu mengetahui mengenai berapa lama jangka waktu merek dagang

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang telah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.